Jumat, 04 November 2011

IKD STIKES DIAN HUSADA


IKD
Pertanyaan
Ada perawat A tinggal didaerah pegunungan dimana disekitar desa belum ada layanan / instansi kesehatan (dokter/perawat).Jika tanpa Surat Ijin Praktek, bagaimana tanggapan anda ?

Tanggapan saya terhadap contoh kasus diatas.

Dari kasus diatas apabila dipandang dari sudut hukum, perawat A telah melanggar hukum karena perawat tersebut tidak memiliki SIP dan SIPP.  Seorang perawat apabila hendak melakukan praktek didaerah tersebut harus mempunyai ijin untuk praktek agar warga dipegunungan tersebut tidak was-was apabila hendak  memeriksakan diri. Surat ini sangat penting dan  dibutuhkan oleh perawat dalam melakukan praktek didaerah tersebut, agar keberadaan praktek perawat tersebut tidak illegal. 

Dari kasus diatas apabila dilihat dari rasa kemanusiaan, perawat tersebut tidak melanggar. Karena perawat tersebut sebagai penolong warga apabila ada warga pegunungan yang mengalami gangguan kesehatan. Karena didaerah pegunungan tersebut tidak ada instansi kesehatan dan tenaga kesehatan, maka perawat tersebut harus menolong warga tersebut. Asalkan dalam melakukan praktek perawat, perawat tersebut tidak melanggar kode etik keperawatan.

Dari kasus diatas kita samakan dengan kita membangun rumah. Dalam membangun rumah kita kan harus mempunyai surat tanah dan surat ijin bangunan. Nah samakan dengan perawat tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar