(Standar
tersebut disusun berdasarkan pengalaman 40 tahun lebih mengelola Asuransi
Kesehatan)
Jaminan
kesehatan , meliputi jaminan pelayanan kesehatan dan obat secara komprehensif,
yang terdiri dari :
- Manfaat utama berupa jaminan biaya pelayanan rawat jalan, rawat inap dan tindakan pembedahan.
- Manfaat pilihan (optional), yang dapat dipilih antara lain; a). Biaya persalinan/melahirkan, b) biaya penggantian manfaat suplemen, yang terdiri dari prothese gigi, alat bantu gerak, alat bantu dengar, kacamata dan lensa mata tanam /Intra Ocular Lens (IOL).
Pelayanan
kesehatan untuk produk diatas dapat diperoleh pada fasilitas pelayanan
kesehatan yang ditunjuk
Manfaat
Utama
- Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama,
- Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan,
- Pelayanan Rawat Inap,
- Pelayanan khusus
- Pelayanan Obat
Pelayanan
Rawat Jalan Tingkat Pertama :
Dapat diberikan oleh provider yang bekerjasama :
- Dokter Keluarga
- Dokter Gigi
- Klinik 24 jam
- Puskesmas
- Balai Pengobatan
Ruang
lingkup pelayanan :
- Konsultasi medis dan penyuluhan kesehatan.
- Pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medis kecil oleh Dokter Umum.
- Pemeriksaan, pengobatan, termasuk pencabutan dan tambal gigi oleh Dokter Gigi.
- Pemeriksaan penunjang diagnostik sederhana.
- Pemeriksaan ibu hamil, nifas
- Immunisasi dasar BCG, DPT, Polio, Campak untuk bayi/anak dibawah 2 (dua) tahun.
- Pelayanan Kontrasepsi (Pil, suntik, IUD dan susuk) termasuk penyembuhan efek samping.
- Pemberian obat-obatan sesuai dengan Daftar Obat InHealth yang berlaku.
- Pemberian surat rujukan ke provider tingkat lanjutan, atas indikasi medis.
- Pelayanan rujuk balik dari provider tingkat lanjutan.
Pelayanan
Rawat Jalan Tingkat Lanjutan
:
Dapat diberikan oleh provider yang ditunjuk:
Dapat diberikan oleh provider yang ditunjuk:
- Poliklinik spesialis RS Swasta Eksklusif (berlaku bagi Diamond dan Platinum)
- Poliklinik spesialis RS Swasta
- Poliklinik spesialis RS Pemerintah
- Poliklinik spesialis RS TNI-Polri
- Klinik spesialis/Dokter Spesialis praktek
- Balai Pengobatan Khusus
- Poliklinik Spesialis RS Khusus
- Laboratorium klinik/laboratorium kesehatan daerah
- Instalasi Gawat Darurat (Emergency)
Ruang
lingkup pelayanan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan :
- Konsultasi medis, penyuluhan kesehatan, pemeriksaan dan pengobatan oleh Dokter Spesialis/sub-spesialis.
- Pemeriksaan penunjang diagnostik sederhana sampai canggih.
- Tindakan medis.
- Rehabilitasi medis.
- Pelayanan kesehatan gigi dan mulut.
- Pemberian obat-obatan sesuai dengan Daftar Obat yang berlaku.
- Bahan dan alat kesehatan habis pakai.
- Pelayanan gawat darurat dengan kriteria emergency.
- Pemberian rujukan ke provider yang lebih tinggi.
- Pemberian rujukan balik ke tingkat pertama.
Paket
Pelayanan Satu Hari (One Day Care) dapat diberikan oleh provider yang
bekerjasama :
- RS Swasta Eksklusif (berlaku bagi InHealth Diamond dan InHealth Platinum)
- RS Swasta ditunjuk
- RS Pemerintah
- RS TNI / Polri ditunjuk
- RS Khusus di tunjuk
Ruang
lingkup pelayanan Paket Pelayanan Satu Hari :
- Perawatan dan akomodasi minimal 6 (enam) jam tanpa menginap.
- Observasi.
- Konsultasi.
- Pemeriksaan penunjang diagnostik sederhana.
- Tindakan medik sederhana dengan anestasi lokal.
- Pemberian obat-obatan sesuai dengan Daftar Obat InHealth yang berlaku.
- Bahan dan alat kesehatan habis pakai.
Untuk
peserta plan Diamond dan plan Platinum dapat menggunakan Dokter Spesialis
langsung tanpa melalui Dokter Keluarga.
Pelayanan
Rawat Inap
Dapat diberikan oleh provider yang bekerjasama :
Dapat diberikan oleh provider yang bekerjasama :
- RS Swasta Eksklusif (berlaku bagi Diamond dan Platinum)
- RS Swasta ditunjuk
- RS Pemerintah
- RS TNI / Polri ditunjuk
- RS Khusus ditunjuk
Ruang
lingkup pelayanan :
- Pemeriksaan dan konsultasi oleh Dokter Spesialis/sub-spesialis.
- Perawatan dan akomodasi di ruang perawatan.
- Pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter spesialis dan atau dokter sub-spesialis.
- Pemeriksaan penunjang diagnostik sederhana sampai canggih.
- Tindakan medis yang bersifat diagnostik, terapeutik dan operatif.
- Rehabilitasi medis.
- Kedaruratan akibat kecelakaan, baik akibat kecelakaan lalu lintas maupun kecelakaan kerja.
- Pemberian obat-obatan sesuai dengan Daftar Obat InHealth dan Formularium RS yang berlaku.
- Bahan dan alat kesehatan habis pakai.
- Pelayanan transfusi darah.
- Pemberian surat rujukan.
Rawat
Inap di Ruang Perawatan Khusus :
Pelayanan
yang dapat diberikan :
Ruang
perawatan khusus yaitu Intensive Care Unit (ICU) atau Intensive Coronary Care
Unit (ICCU) atau Neonatal Intensive Care Unit (NICU) atau Perinatal Intensive
Care Unit (PICU) atau ruang Intermediate/High Care Unit (HCU) atau ruang perawatan
lain yang setara di provider Rawat Inap yang memiliki fasilitas tersebut.
Ruang
lingkup pelayanan :
Pelayanan kesehatan Rawat Inap di Ruang Perawatan Khusus terdiri atas
Pelayanan rawat inap seperti tercantum pada perawatan diruang perawatan biasa ditambah dengan :
- Pemeriksaan dan pengobatan oleh tim dokter yang merawat dan atau konsultasi dokter spesialis lain ;
- Tindakan resusitasi dengan menggunakan alat antara lain defibrillator ;
- Pemakaian peralatan yang tersedia di ruang perawatan khusus (oksigen, alat monitoring jantung dan paru-paru, syringe pump).
Pelayanan
Khusus :
Hanya diberikan pada peserta pemegang Gold, Platinum & Diamond sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pelayanan kasus jantung dan kasus paru Operasi jantung, paRU Kateterisasi & dilatasi pembuluh darah perifer jantunG Pacu jantung Thallium scanning
- Pelayanan kasus ginjal (ESWL, tranplantasi ginjal).
- Pelayanan transplatasi organ.
- Pelayanan kedokteran nuklir dan radioterapi.
- Pelayanan penunjang diagnostik canggih (seperti MRI, MRA, MS CT Scan).
2
TIPE PELAYANAN
B. Bentuk Pelayanan Rumah Sakit
Pelayanan rumah sakit ditunjukkan untuk : pasien/penderita dan keluarganya, orang sehat, masyarakat luas, dan institusi (asuransi, pendidikan, dunia usaha, kepolisian dan kejaksaan). Pelayanan terhadap pasien meliputi : pemeriksaan, penegakan diagnosis, tindakan terapeutik (pengobatan), tindakan pembedahan, penyinaran dan lain-lain.
Bentuk pelayanan rumah sakit dibagi atas pelayanan dasar, pelayanan spesialistik dan sub spesialistik dan pelayanan penunjang. Bentuk pelayanan ini akan sangat ditentukan juga oleh tipe rumah sakit.
Pelayanan dasar rumah sakit : rawat jalan (politeknik/ambulatory), rawat inap (inpatient care), dan rawat darurat (emergency care). Rawat jalan merupakan pertolongan kepada penderita yang masih cukup sehat untuk pulang ke rumah. Rawat inap merupakan pertolongan kepada penderita yang memerlukan asuhan keperawatan terus-menerus (continuous nursing care) hingga sembuh. Rawat darurat merupakan pemberian pertolongan kepada penderita yang dilaksanakan dengan segera.
Rawat darurat dilakukan dengan prinsip-prinsip : revive, review dan repair. Setiap pasien masuk rawat darurat khusus di rumah sakit kemungkinan dapat melalui 3 bagian sebelum masuk ke ruang rawat inap, atau kembali kerumah sendiri. Bagian-bagian ini adalah : ruang triage, ruang tindakan dan ruang observasi.
Pelayanan medis spesialistik dan sub spesialistik meliputi :
a. Pelayanan spesialis bedah, terdiri dari 8 spesialis yakni : bedah syaraf, bedah tumor, bedah urologi, bedah umum dan digestive, bedah orthopedic, bedah anak, bedah plastik dan rekonstruksi , bedah torax dan kardiovaskuler.
b. Pelayanan spesialis penyakit dalam terdiri dari 8 (delapan) sub spesialis yakni gastro enterologi, metabolisme/endokrin, cardiology, tropical medicine, rheumatologi, pulmonologi, ginjal dan hematology.
c. Pelayanan spesialis kebidanan dan penyakit kandungan terdiri dari 7 (tujuh) sub spesialis yakni obstetric dan gynocologi umum, perinatologi, endokrinologi, onkologi, obstetric dan gynocolgi social, reproduksi dan rekonstruksi.
d. Pelayanan spesialis kesehatan anak terdiri dari 14 (empat belas) sub spesialis yakni hematologyk pulmonologi , gastroenterologyk alergi immunologi, gizi, penyakit infeksi, pencitraan, nephrology, neonatology, endokrinologi, cardiologi, tumbuh kembang, dan pediatric gawat darurat.
e. Pelayanan spesialis telinga, hidung dan tenggorokan terdiri dari 6 (enam) sub spesialis, yakni : otology, audiologi-vestibular, faring-laringologi, rhinologi, onkologi THT dan bronkho-esofagologi.
f. Pelayanan spesial mata, terdiri dari 5 sub spesialis, yakni : glaucoma, external eye disease, retina/uvea, tumor dan trauma rekonstruksi.
g. Pelayanan spesialis neurology, terdiri dari 6 (enam) sub spesialis, yakni : neuro muscular, neuro fisiologi, neurologi anak, neuro opthalmologi, neuro radiologi dan neuro restorasi.
h. Pelayanan spesialis kulit dan kelamin, terdiri dari 7 (tujuh) sub spesialis, yakni : allergi immunologi, kosmetik, mikologi, dermatologi, penyakit hubungan seksual, umum dan MH (Morbus Hansen).
Pelayanan rumah sakit ditunjukkan untuk : pasien/penderita dan keluarganya, orang sehat, masyarakat luas, dan institusi (asuransi, pendidikan, dunia usaha, kepolisian dan kejaksaan). Pelayanan terhadap pasien meliputi : pemeriksaan, penegakan diagnosis, tindakan terapeutik (pengobatan), tindakan pembedahan, penyinaran dan lain-lain.
Bentuk pelayanan rumah sakit dibagi atas pelayanan dasar, pelayanan spesialistik dan sub spesialistik dan pelayanan penunjang. Bentuk pelayanan ini akan sangat ditentukan juga oleh tipe rumah sakit.
Pelayanan dasar rumah sakit : rawat jalan (politeknik/ambulatory), rawat inap (inpatient care), dan rawat darurat (emergency care). Rawat jalan merupakan pertolongan kepada penderita yang masih cukup sehat untuk pulang ke rumah. Rawat inap merupakan pertolongan kepada penderita yang memerlukan asuhan keperawatan terus-menerus (continuous nursing care) hingga sembuh. Rawat darurat merupakan pemberian pertolongan kepada penderita yang dilaksanakan dengan segera.
Rawat darurat dilakukan dengan prinsip-prinsip : revive, review dan repair. Setiap pasien masuk rawat darurat khusus di rumah sakit kemungkinan dapat melalui 3 bagian sebelum masuk ke ruang rawat inap, atau kembali kerumah sendiri. Bagian-bagian ini adalah : ruang triage, ruang tindakan dan ruang observasi.
Pelayanan medis spesialistik dan sub spesialistik meliputi :
a. Pelayanan spesialis bedah, terdiri dari 8 spesialis yakni : bedah syaraf, bedah tumor, bedah urologi, bedah umum dan digestive, bedah orthopedic, bedah anak, bedah plastik dan rekonstruksi , bedah torax dan kardiovaskuler.
b. Pelayanan spesialis penyakit dalam terdiri dari 8 (delapan) sub spesialis yakni gastro enterologi, metabolisme/endokrin, cardiology, tropical medicine, rheumatologi, pulmonologi, ginjal dan hematology.
c. Pelayanan spesialis kebidanan dan penyakit kandungan terdiri dari 7 (tujuh) sub spesialis yakni obstetric dan gynocologi umum, perinatologi, endokrinologi, onkologi, obstetric dan gynocolgi social, reproduksi dan rekonstruksi.
d. Pelayanan spesialis kesehatan anak terdiri dari 14 (empat belas) sub spesialis yakni hematologyk pulmonologi , gastroenterologyk alergi immunologi, gizi, penyakit infeksi, pencitraan, nephrology, neonatology, endokrinologi, cardiologi, tumbuh kembang, dan pediatric gawat darurat.
e. Pelayanan spesialis telinga, hidung dan tenggorokan terdiri dari 6 (enam) sub spesialis, yakni : otology, audiologi-vestibular, faring-laringologi, rhinologi, onkologi THT dan bronkho-esofagologi.
f. Pelayanan spesial mata, terdiri dari 5 sub spesialis, yakni : glaucoma, external eye disease, retina/uvea, tumor dan trauma rekonstruksi.
g. Pelayanan spesialis neurology, terdiri dari 6 (enam) sub spesialis, yakni : neuro muscular, neuro fisiologi, neurologi anak, neuro opthalmologi, neuro radiologi dan neuro restorasi.
h. Pelayanan spesialis kulit dan kelamin, terdiri dari 7 (tujuh) sub spesialis, yakni : allergi immunologi, kosmetik, mikologi, dermatologi, penyakit hubungan seksual, umum dan MH (Morbus Hansen).
i. Pelayanan spesialis anaesthesi,
terdiri dari 6 (enam) sub spesialis, yakni : thorax & cardiovascular
anaesthesia, neuro anaesthesia, regional analgesia, obstetric anaesthesia and
labor painless, pain clinic and palliative care, dan intensive cara unit.
j. Pelayanan medis spesialis rehabilitasi medik.
k. Pelayanan medis spesialis gizi klinik.
Pelayanan bedah (operasi) dilakukan di instalasi bedah sentral. Instalasi bedah sentral merupakan pusat seluruh kegiatan pembedahan pasien di rumah sakit. Oleh karena itu, ada prinsip-prinsip yang harus dipatuhi di dalam bedah sentral ini, yaitu : cukup nyaman bagi tim, mencegah infeksi dan kontaminasi, dan membuat barrier antara hal-hal yang sifatnya bersih dengan yang kotor.
Selain itu juga di rumah sakit terdapat pelayanan penunjang, yaitu : penunjang diagnostic (radiology dan laboratorium), penunjang terapi (farmasi, gizi, rehabilitasi media dan kamar bedah). Pelayanan penunjang medis spesialistik, terdiri dari :
a. Pelayanan spesialis radiology, yang terbagi atas : sub spesialis radiology anak, sub spesialis C. Tomografi, sub spesialis radiology, dan sub spesialis angiografi.
b. Pelayanan spesialis patologi klinik.
c. Pelayanan spesialis parasitologi klinik.
d. Pelayanan spesialis mikrobiologi klinik.
e. Pelayanan spesialis patologi anatomi.
C. Jenis Pelayanan Rumah Sakit
Dari bentuk pelayanan rumah sakit tersebut di atas, maka jenis pelayanan rumah sakit dikelompokkan atas :
a. Kelompok pelayanan medis, meliputi 6 (enam) jenis pelayanan, yakni : (1) pelayanan rawat jalan, (2) pelayanan rawat darurat, (3) pelayanan rawat inap, (4) pelayanan bedah sentral, (5) pelayanan rawat intensif, dan (6) pelayanan rehabilitasi medik.
b. Kelompok pelayanan penunjang medis, mencakup 3 (tiga) jenis pelayanan, yakni : (1) pelayanan radiology dan imaging, (2) pelayanan laboratorium, dan (3) pelayanan farmasi.
c. Kelompok penunjang non medik, mencakup 6 (enam) jenis pelayanan, yakni (1) pelayanan gizi rumah sakit, (2) pelayanan pemulasaran jenazah, (3) pelayanan binatu, (4) pelayanan pemeliharaan dan perbaikan sarana, (5) pelayanan pelatihan dan pelatihan, dan (6) pelayanan sosial.
j. Pelayanan medis spesialis rehabilitasi medik.
k. Pelayanan medis spesialis gizi klinik.
Pelayanan bedah (operasi) dilakukan di instalasi bedah sentral. Instalasi bedah sentral merupakan pusat seluruh kegiatan pembedahan pasien di rumah sakit. Oleh karena itu, ada prinsip-prinsip yang harus dipatuhi di dalam bedah sentral ini, yaitu : cukup nyaman bagi tim, mencegah infeksi dan kontaminasi, dan membuat barrier antara hal-hal yang sifatnya bersih dengan yang kotor.
Selain itu juga di rumah sakit terdapat pelayanan penunjang, yaitu : penunjang diagnostic (radiology dan laboratorium), penunjang terapi (farmasi, gizi, rehabilitasi media dan kamar bedah). Pelayanan penunjang medis spesialistik, terdiri dari :
a. Pelayanan spesialis radiology, yang terbagi atas : sub spesialis radiology anak, sub spesialis C. Tomografi, sub spesialis radiology, dan sub spesialis angiografi.
b. Pelayanan spesialis patologi klinik.
c. Pelayanan spesialis parasitologi klinik.
d. Pelayanan spesialis mikrobiologi klinik.
e. Pelayanan spesialis patologi anatomi.
C. Jenis Pelayanan Rumah Sakit
Dari bentuk pelayanan rumah sakit tersebut di atas, maka jenis pelayanan rumah sakit dikelompokkan atas :
a. Kelompok pelayanan medis, meliputi 6 (enam) jenis pelayanan, yakni : (1) pelayanan rawat jalan, (2) pelayanan rawat darurat, (3) pelayanan rawat inap, (4) pelayanan bedah sentral, (5) pelayanan rawat intensif, dan (6) pelayanan rehabilitasi medik.
b. Kelompok pelayanan penunjang medis, mencakup 3 (tiga) jenis pelayanan, yakni : (1) pelayanan radiology dan imaging, (2) pelayanan laboratorium, dan (3) pelayanan farmasi.
c. Kelompok penunjang non medik, mencakup 6 (enam) jenis pelayanan, yakni (1) pelayanan gizi rumah sakit, (2) pelayanan pemulasaran jenazah, (3) pelayanan binatu, (4) pelayanan pemeliharaan dan perbaikan sarana, (5) pelayanan pelatihan dan pelatihan, dan (6) pelayanan sosial.
Sumber: http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/2142607-bentuk-jenis-pelayanan-kesehatan/#ixzz1sYf3o2G8
4 alur pelayanan kesehatan
RUMAH SAKIT UMUM
DAERAH
KABUPATEN MALINAU
ALUR KERJA POLIKLINIK
RAWAT JALAN
1.
TUJUAN
: Memastikan terlaksananya kegiatan pelayanan kesehatan di poliklinik dengan
efektif untuk kepuasan pelanggan
2. RUANG
LINGKUP : Kegiatan pelayanan
kesehatan dimulai dari pendaftaran sampai dengan memindahkan pasien ke ruangan
atau memulangkan pasien
ALUR
KERJA PELAYANAN
PASIEN ASKES WAJIB PADA POLI
KLINIK RAWAT JALAN
ALUR PELAYANAN RUJUKAN
RUJUKAN KELUAR
Pengertian
|
Rujukan keluar diberikan kepada
pasien yang membutuhkan penanganan kesehatan lebih lanjut, dan pelayanan
dimaksud belum dapat dilaksanakan di RSUD Malinau.
|
Tujuan
|
1. Memberikan rujukan
sesuai kebutuhan.
2. Menjamin
kelengkapan berkas rujukan
|
Kebijakan
|
1.
Rumah sakit dapat memberikan surat keterangan rujukan kepada pasien yang
membutuhkan pelayanan lebih lanjut.
2.
Surat keterangan rujukan yang diminta keluarga pasien karena alasan lain,
akan dikategorikan sebagai rujukan APS (atas permintaan Sendiri)
|
Prosedur
|
1.
Penerbitan surat keterangan rujukan dimulai dari pendaftaran pasien melalui
: 1. Rawat inap.
2. Poli klinik.
3. IGD
2.
perawat menjelaskan apakah pasien memerlukan tenaga pendamping atau tidak,
dan menjelaskan biaya yang harus ditanggung apabila memang harus ada tenaga
perawat pendamping.
3.
Setelah proses dari masing - masing instalasi selesai, maka akan
dilakukan penomoran secara sentral dari bagian Rekam Medik.
4.
Petugas dari masing - masing instalasi segera menganjurkan kepada keluarga
pasien untuk menyelesaikan administrasi.
5.
Apabila Pasien mendapat resef obat maka pasien diarahkan ke apotik untuk
mengambil obat.
6.
Petugas dari masing - masing instalasi segera menghubungi sopir untuk
mengantar pasien kebandara / pelabuhan.
|
ALUR PELAYANAN PASIEN ASKESKIN
POLI KLINIK RAWAT JALAN
1.
TUJUAN
: Memastikan terlaksananya kegiatan pelayanan kesehatan di poliklinik
dengan efektif untuk kepuasan pelanggan
2. RUANG
LINGKUP : Kegiatan pelayanan
kesehatan dimulai dari pendaftaran sampai dengan memindahkan pasien ke ruangan
atau memulangkan pasien
ALUR KERJA PELAYANAN PASIEN ASKESKIN PADA POLI KLINIK RAWAT JALAN
ALUR PELAYANAN RUJUKAN
RUJUKAN KELUAR
Pengertian
|
Rujukan keluar diberikan kepada
pasien yang membutuhkan penanganan kesehatan lebih lanjut, dan pelayanan
dimaksud belum dapat dilaksanakan di RSUD Malinau.
|
Tujuan
|
1. Memberikan rujukan
sesuai kebutuhan.
2. Menjamin
kelengkapan berkas rujukan
|
Kebijakan
|
1.
Rumah sakit dapat memberikan surat keterangan rujukan kepada pasien yang
membutuhkan pelayanan lebih lanjut.
2.
Surat keterangan rujukan yang diminta keluarga pasien karena alasan lain,
akan dikategorikan sebagai rujukan APS (atas permintaan Sendiri)
|
Prosedur
|
1.
Penerbitan surat keterangan rujukan dimulai dari pendaftaran pasien melalui
: 1. Rawat inap.
2. Poli klinik.
3. IGD
2.
perawat menjelaskan apakah pasien memerlukan tenaga pendamping atau tidak,
dan menjelaskan biaya yang harus ditanggung apabila memang harus ada tenaga
perawat pendamping.
3.
Setelah proses dari masing - masing instalasi selesai, maka akan
dilakukan penomoran secara sentral dari bagian Rekam Medik.
4.
Petugas dari masing - masing instalasi segera menganjurkan kepada keluarga
pasien untuk menyelesaikan administrasi.
5.
Apabila Pasien mendapat resef obat maka pasien diarahkan ke apotik untuk
mengambil obat.
6.
Petugas dari masing - masing instalasi segera menghubungi sopir untuk
mengantar pasien kebandara / pelabuhan.
|
Unit Terkait
|
INSTALASI RAWAT JALAN
, IGD DAN RAWAT INAP
|
5, SISTEM KESEHATAN NASIONAL
Sistem Kesehatan Nasional
Sudah memasuki tahun keempat dalam pembelajaran di Fakultas Kedokteran UGM, barulah saya paham betul itu Sistem Kesehatan dan seluk beluknya. Ternyata, agak rumit juga dan semua Praktisi medis mau tidak mau harus memahaminya. Karena dimanapun nanti kita bekerja,kita tidak akan terlepas dari Sistem ini. Maka itu, sagatlah penting untuk mengenal lebih awal apa itu Sistem Kesehatan Nasional dan apa saja yang menjadi indikatornya.Berikut saya paparkan sedikit mengenai Sistem Kesehatan Nasional yang saya petik dari salah satu sumber.
Sistem Kesehatan Nasional (SKN) adalah Sistem yang mengatur bentuk dan cara penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang memadukan berbagai upaya bangsa Indonesia dalam tujuan guna menjamin tercapainya pembangunan kesehatan dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar 1945.
Dalam menjalankan SKN,sangat perlu mempetimbangkan factor determinan social, seperti:
1. kondisi kehidupan sehari-hari,
2. tingkat pendidikan,
3. pendapatan keluarga,
4. distribusi kewenangan,
5. keamanan,
6. sumber daya,
7. kesadaran masyarakat, serta
8. kemampuan tenaga kesehatan dalam mengatasi masalah-masalah tersebut.
Sistem Kesehatan Nasional disusun dengan memperhatikan pendekatan revitalisasi pelayanan kesehatan dasar yang meliputi:
- Cakupan pelayanan kesehatan yang adil dan merata,
- Pemberian pelayanan kesehatan yang berpihak kepada rakyat,
- Kebijakan pembangunan kesehatan, dan
- Kepemimpinan. SKN juga disusun dengan memperhatikan inovasi/terobosan dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan secara luas, termasuk penguatan sistem rujukan.
- Landasan Ideologi, yaitu Pancasila.
- Landasan Konstitusional, yaitu UUD 1945, khususnya: Pasal 28 A, 28 H ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28 B ayat (2), Pasal 28 C ayat (1),
- Landasan Operasional meliputi seluruh ketentuan peraturan perundangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan SKN dan pembangunan kesehatan.
Tujuan Sistem Kesehatan Nasional adalah terselenggaranya pembangunan kesehatan oleh semua potensi bangsa, baik masyarakat, swasta, maupun pemerintah secara sinergis, berhasil guna dan berdaya guna, sehingga terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Mengacu pada substansi perkembangan penyelenggaraan pembangunan kesehatan dewasa ini serta pendekatan manajemen kesehatan tersebut diatas, maka subsistem Sistem Kesehatan Nasional meliputi:
- Upaya Kesehatan
Untuk dapat mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya perlu diselenggarakan berbagai upaya kesehatan dengan menghimpun seluruh potensi
bangsa Indonesia. Upaya kesehatan diselenggarakan dengan upaya peningkatan, pencegahan, pengobatan, dan pemulihan. - Pembiayaan Kesehatan
Pembiayaan kesehatan yang kuat, terintegrasi, stabil, dan berkesinambungan memegang peran yang amat vital untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam rangka mencapai berbagai tujuan pembangunan kesehatan. - Sumber Daya Manusia Kesehatan
Sebagai pelaksana upaya kesehatan, diperlukan sumber daya manusia kesehatan yang mencukupi dalam jumlah, jenis dan kualitasnya, serta terdistribusi secara adil dan merata, sesuai tututan kebutuhan pembangunan kesehatan. - Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan
Makanan
Meliputi berbagai kegiatan untuk menjamin: aspek keamanan, kemanfaatan dan mutu sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan yang beredar; ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan obat, terutama obat esensial; perlindungan masyarakat dari penggunaan yang salah dan penyalahgunaan obat; penggunaan obat yang rasional; serta upaya kemandirian di bidang kefarmasian melalui pemanfaatan sumber daya dalam negeri. - Manajemen dan Informasi Kesehatan
Meliputi: kebijakan kesehatan, administrasi kesehatan, hukum kesehatan, dan informasi kesehatan. Untuk menggerakkan pembangunan kesehatan secara berhasil guna dan berdaya guna, diperlukan manajemen kesehatan. - Pemberdayaan Masyarakat
Sistem Kesehatan Nasional akan berfungsi optimal apabila ditunjang oleh pemberdayaan masyarakat. Ini penting, agar masyarakat termasuk swasta dapat mampu dan mau berperan sebagai pelaku pembangunan kesehatan.
Definisi Trend dan Issue
Definisi Trend
Trend adalah sesuatu yang sedang di bicarakan oleh banyak orang
saat ini dan kejadiannya berdasarkan fakta.
Setelah tahun 2000, dunia khususnya bangsa Indonesia memasuki era
globalisasi, pada tahun 2003 era dimulainya pasar bebas ASEAN dimana banyak
tenaga professional keluar dan masuk ke dalam negeri. Pada masa itu mulai
terjadi suatu masa transisi/pergeseran pola kehidupan masyarakat dimana pola
kehidupan masyarakat tradisional berubah menjadi masyarakat yang maju. Keadaan
itu menyebabkan berbagai macam dampak pada aspek kehidupan masyarakat khususnya
aspek kesehatan baik yang berupa masalah urbanisaasi, pencemaran, kecelakaan,
disamping meningkatnya angka kejadian penyakit klasik yang berhubungan dengan
infeksi, kurang gizi, dan kurangnya pemukiman sehat bagi penduduk. Pergeseran
pola nilai dalam keluarga dan umur harapan hidup yang meningkat juga
menimbulkan masalah kesehatan yang berkaitan dengan kelompok lanjut usia serta
penyakit degeneratif.
Pada masyarakat yang menuju ke arah moderen, terjadi peningkatan
kesempatan untuk meningkatkan pendidikan yang lebih tinggi, peningkatan
pendapatan dan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hukum dan menjadikan
masyarakat lebih kritis. Kondisi itu berpengaruh kepada pelayanan kesehatan
dimana masyarakat yang kritis menghendaki pelayanan yang bermutu dan diberikan
oleh tenaga yang profesional. Keadaan ini memberikan implikasi bahwa tenaga
kesehatan khususnya keperawatan dapat memenuhi standart global internasional
dalam memberikan pelayanan kesehatan/keperawatan, memiliki kemampuan
professional, kemampuan intelektual dan teknik serta peka terhadap aspek social
budaya, memiliki wawasan yang luas dan menguasi perkembangan Iptek.
Namun demikian upaya untuk mewujudkan perawat yang professional di
Indonesia masih belum menggembirakan, banyak factor yang dapat menyebabkan
masih rendahnya peran perawat professional, diantaranya :
1. Keterlambatan pengakuan body of knowledge profesi keperawatan. Tahun 1985 pendidikan S1 keperawatan pertama kali dibuka di UI, sedangkan di negara barat pada tahun 1869.
2. Keterlambatan pengembangan pendidikan perawat professional.
3. Keterlambatan system pelayanan keperawatan., ( standart, bentuk praktik keperawatan, lisensi )
1. Keterlambatan pengakuan body of knowledge profesi keperawatan. Tahun 1985 pendidikan S1 keperawatan pertama kali dibuka di UI, sedangkan di negara barat pada tahun 1869.
2. Keterlambatan pengembangan pendidikan perawat professional.
3. Keterlambatan system pelayanan keperawatan., ( standart, bentuk praktik keperawatan, lisensi )
Menyadari peran profesi keperawatan yang masih rendah dalam dunia
kesehatan akan berdampak negatif terhadap mutu pelayanan kesehatan bagi
tercapainya tujuan kesehatan “ sehat untuk semua pada tahun 2010 “, maka solusi
yang harus ditempuh adalah :
1. Pengembangan pendidikan keperawatan.
1. Pengembangan pendidikan keperawatan.
Sistem pendidikan tinggi keperawatan sangat penting dalam
pengembangan perawatan professional, pengembangan teknologi keperawatan,
pembinaan profesi dan pendidikan keperawatan berkelanjutan. Akademi Keperawatan
merupakan pendidikan keperawatan yang menghasilkan tenaga perawatan
professional dibidang keperawatan. Sampai saat ini jenjang ini masih terus
ditata dalam hal SDM pengajar, lahan praktik dan sarana serta prasarana
penunjang pendidikan.
2. Memantapkan system pelayanan perawatan professional
2. Memantapkan system pelayanan perawatan professional
Depertemen Kesehatan RI sampai saat ini sedang menyusun
registrasi, lisensi dan sertifikasi praktik keperawatan. Selain itu semua
penerapan model praktik keperawatan professional dalam memberikan asuhan
keperawatan harus segera di lakukan untuk menjamin kepuasan konsumen/klien.
3. Penyempurnaan organisasi keperawatan
3. Penyempurnaan organisasi keperawatan
Organisasi profesi keperawatan memerlukan suatu perubahan cepat
dan dinamis serta kemampuan mengakomodasi setiap kepentingan individu menjadi
kepentingan organisasi dan mengintegrasikannya menjadi serangkaian kegiatan
yang dapat dirasakan manfaatnya. Restrukturisasi organisasi keperawatan
merupakan pilihan tepat guna menciptakan suatu organisasi profesi yang mandiri
dan mampu menghidupi anggotanya melalui upaya jaminan kualitas kinerja dan
harapan akan masa depan yang lebih baik serta meningkat.
Komitmen perawat guna memberikan pelayanan keperawatan yang
bermutu baik secara mandiri ataupun melalui jalan kolaborasi dengan tenaga
kesehatan lain sangat penting dalam terwujudnya pelayanan keperawatan
professional. Nilai professional yang melandasi praktik keperawatan dapat di
kelompokkan dalam :
1. Nilai intelektual
1. Nilai intelektual
Nilai intelektual dalam prtaktik keperawatan terdiri dari
a. Body of Knowledge
b. Pendidikan spesialisasi (berkelanjutan)
c. Menggunakan pengetahuan dalam berpikir secara kritis dan
kreatif.
2. Nilai komitmen moral
Pelayanan keperawatan diberikan dengan konsep altruistic, dan
memperhatikan kode etik keperawatan. Menurut Beauchamp & Walters (1989)
pelayanan professional terhadap masyarakat memerlukan integritas, komitmen
moral dan tanggung jawab etik.
Aspek moral yang harus menjadi landasan perilaku perawat adalah :
a. Beneficience
a. Beneficience
selalu mengupayakan keputusan dibuat berdasarkan keinginan
melakukan yang terbaik dan tidak merugikan klien. (Johnstone, 1994)
b. Fair
b. Fair
Tidak mendeskriminasikan klien berdasarkan agama, ras, social
budaya, keadaan ekonomi dan sebagainya, tetapi memprlakukan klien sebagai
individu yang memerlukan bantuan dengan keunikan yang dimiliki.
c. Fidelity
c. Fidelity
Berperilaku caring (peduli, kasih sayang, perasaan ingin
membantu), selalu berusaha menepati janji, memberikan harapan yang memadahi,
komitmen moral serta memperhatikan kebutuhan spiritual klien.
3. Otonomi, kendali dan tanggung gugat
3. Otonomi, kendali dan tanggung gugat
Otonomi merupakan kebebasan dan kewenangan untuk melakukan
tindakan secara mandiri. Hak otonomi merujuk kepada pengendalian kehidupan diri
sendiri yang berarti bahwa perawat memiliki kendali terhadap fungsi mereka.
Otonomi melibatkan kemandirian, kesedian mengambil resiko dan tanggung jawab
serta tanggung gugat terhadap tindakannya sendiribegitupula sebagai pengatur
dan penentu diri sendiri.
Kendali mempunyai implikasi pengaturan atau pengarahan terhadap
sesuatu atau seseorang. Bagi profesi keperawatan, harus ada kewenangan untuk
mengendalikan praktik, menetapkan peran, fungsi dan tanggung jawab anggota
profesi.
Tanggung gugat berarti perawat bertanggung jawab terhadap setiap tindakan yang dilakukannya terhadap klien.
Tanggung gugat berarti perawat bertanggung jawab terhadap setiap tindakan yang dilakukannya terhadap klien.
Definisi issue
Issue adalah sesuatu yang sedang di bicarakan oleh banyak namun
belum jelas faktannya atau buktinya.
Beberapa issue keperawatan pada saat ini :
v EUTHANASIA
Membunuh bisa dilakukan secara
legal. Itulah euthanasia, pembuhuhan legal yang sampai kini masih jadi
kontroversi. Pembunuhan legal ini pun ada beragam jenisnya.
Secara umum, kematian adalah
suatu topik yang sangat ditakuti oleh publik. Hal demikian tidak terjadi
di dalam dunia kedokteran atau kesehatan. Dalam konteks kesehatan modern,
kematian tidaklah selalu menjadi sesuatu yang datang secara tiba-tiba. Kematian
dapat dilegalisir menjadi sesuatu yang definit dan dapat dipastikan tanggal
kejadiannya. Euthanasia memungkinkan hal tersebut terjadi.
Euthanasia adalah tindakan
mengakhiri hidup seorang individu secara tidak menyakitkan, ketika tindakan
tersebut dapat dikatakan sebagai bantuan untuk meringankan penderitaan dari
individu yang akan mengakhiri hidupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar